Berita Terkini
JAMBEARUM.DESA.ID – Lukman Isnaeni, S.E Kepala Desa Jambearum memberikan sambutan dan arahan di Kegiatan Musyawarah Desa Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Balai Desa Jambearum, Rabu (02/12/2020).
Tujuan dari kegiatan ini untuk memberian informasi dan musyawarah terkait validasi usulan RT RW, pemutakhiran data PBI JKN terutama peserta PBI JKN Non DTKS, dan yang memerlukan perbaikan data, penyatuan persepsi secara berjenjang ke tingkat desa serta operator SIKS-NG tentang tahapan dan proses perbaikan data PBI JKN, dan pengusulan pada DTKS untuk Jamkesda Kabupaten Kendal.
Berdasarkan fakta dari di lapangan, bahwa data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), banyak yang harus di perbaharui dan dipadukan agar diperoleh data terbaru dan akurat sesuai dengan kondisi dinamika kependudukan. Hal ini perlu dilakukan, karena penerimaan bantuan sosial dari pemerintah, harus terintegrasi dalam DTK.
“Kegiatan pada hari ini, saya nilai sangat strategis dan penting, terutama dalam memastikan penerima PBI JKN untuk kategori Penerima Jamkesda Kabupaten Kendal sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2020 dan persiapan penghapusan SKTM (SUrat Keterangan Tidak Mampu) di bidang kesehatan, ” ungkap Lukman Isnaeni, S.E selaku Kepala Desa Jambearum.
Kepala Desa Jambearum berharap agar Ketua RT RW dan operator SIKS-NG agar ada tanggung jawab bersama untuk memastikan data peserta PBI JKN diperbaiki segera diperbaiki dalam pelaksanaannya nanti, agar berkordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Kendal, yang selama ini sudah proaktif memberikan informasi data, saran pendapat mengenai data PBI JKN.
“Menyikapi kondisi ini peran pemerintah desa/kelurahan harus hadir untuk memfasilitasi akses sebesar-besarnya bagi warga miskin/kurang mampu, agar mendapatkan PBI JKN.” Pungkasnya.
Dipost : 28 Desember 2020 | Dilihat : 1057
Share :