Jambearum - Musyawarah Desa Penetapan APBDes

Musyawarah Desa Penetapan APBDes

JAMBEARUM.DESA.ID – Pemerintah Desa Jambearum bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (31/12/2025) di Balai Desa Jambearum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Musdes dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya. Dalam forum musyawarah ini, dibahas dan disepakati rancangan APBDes Tahun 2026 yang telah disusun berdasarkan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan (Musdes RKPDes).

Penetapan APBDes TA 2026 bertujuan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas nasional, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh peserta Musdes diberikan ruang untuk menyampaikan saran, masukan, dan pendapat demi tercapainya kesepakatan bersama.

Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di desa dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.


Dipost : 26 Januari 2026 | Dilihat : 18

Share :