Jambearum - Pengawas Pemilu Dirikan Posko Kawal Hak Pilih di Desa Jambearum

Pengawas Pemilu Dirikan Posko Kawal Hak Pilih di Desa Jambearum

JAMBEARUM.DESA.ID – KPU Kabupaten Kendal telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 dalam rapat pleno KPU Kabupaten Kendal pada hari Rabu, 5 April 2023 di tingkat KPU Kabupaten Kendal untuk Pemilu Tahun 2024. Sesuai jadwal yang diatur KPU RI, rencananya mulai hari ini, 12 April 2023 sampai 25 April 2023, KPU mulai mengumumkan DPS kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

Pada hari Senin (17/4), Panwaslu Kecamatan Patebon bersama Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa (PKD) mendirikan Posko Kawal Hak Pilih di Desa Jambearum.

Ketua Panwaslu Kecamatan Patebon, Ragil Imam Subagyo mengatakan, selama masa pencermatan DPS ini, pihaknya akan mengoptimalkan posko layanan Kawal Hak Pilih di masing-masing desa di Kecamatan Patebon melalui Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa (PKD).

“Melalui posko ini diharapkan masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih atau DPS dapat segera terlayani dengan baik dan dapat ditindaklanjuti masuk dalam daftar pemilih. Pembentukan posko tersebut tersebar di semua desa se-kecamatan Patebon agar warga lebih mudah menyampaikan pengaduan jika dirinya atau orang lain yang belum terdaftar sebagai calon pemilih,” kata Ragil dalam koordinasi pembukaan Posko Kawal Hak Pilih di Desa Jambearum.

Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa (PKD), Suharno mengungkapkan bahwa pembukaan Posko Layanan Kawal Hak Pilih di Desa Jambearum merupakan program Bawaslu sebagai salah satu langkah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mengecek dan memastikan diri telah terdaftar pada data pemilih.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwaslu Kecamatan Patebon,  Sri Sugiyanti mengatakan jika masyarakat dapat menyampaikan kelu­hannya melalui anggota Panwas Kelurahan/Desa (PKD) di 18 Desa di kecamatan Patebon.

“Setiap Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa (PKD) membuat posko kawal hak pilih, disini masyarakat dapat mengadukan terkait data pemilih jika ada yang ingin disampaikan, ini merupakan salah satu cara kita mengawal agar hak pilih mereka dapat terjaga,” pungkasnya.

 


Dipost : 18 April 2023 | Dilihat : 568

Share :