Rapat Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dengan PPS
JAMBEARUM.DESA.ID – PPS Desa Jambearum menghadiri undangan PPK Kecamatan Patebon dalam Rapat Evaluasi Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024 dengan PPS pada Kamis (27/7) di Aula Kecamatan Patebon.
Dalam Rapat koordinasi ini, ada beberapa hal yang penting yang disampaikan terkait Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024, seperti Syarat dan Prosedur Pindah memilih ke wilayah lain yaitu:
1. Telah terdapat di Daftar Pemilih Tetap
Cara mengetahui apakah kita telah terdaftar atau belum dengan
(b). Masukkan NIK;
(c). Jika sudah terdaftar, akan muncul nama dan lokasi TPS kita.
3. Membawa dokumen alasan pindah memilih dari Instansi terkait dengan dibubuhi tanda tangan dan stempel.
Ada 9 (sembilan) alasan seseorang yang dibenarkan pindah memilih hingga 15 Januari 2024 :
(1). Menjalani tugas saat hari pemungutan suara;
(2). Menjalani rawat inap beserta keluarga yang mendampingi;
(3). Menjadi tahanan;
(4). Menjalani rehabilitasi narkoba;
(5). Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitas;
(6). Sedang menempuh pendidikan;
(7). Pindah domisili;
(8). Bekerja di luar domisilinya;
(9). Tertimpa bencana.
Ada 4 kondisi seseorang bisa mengajukan pindah memilih hingga tanggal 7 Februari 2024 :
(1). Bertugas di tempat lain saat pemungutan suara;
(2). Menjalani rawat inap;
(3). Tertimpa bencana;
(4). Menjadi tahanan di rutan atau lapas.
Permohonan pindah memilih dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat PPS, PPK, atau kantor KPU Kabupaten di wilayah asal atau wilayah tujuan pada hari kerja dari jam 08.00 - 16.00.
Dipost :
31 Juli 2023 | Dilihat : 1900
Share :