Jambearum - Bayar PBB Sekarang, Jatuh Tempo PBB-P2 Tahun 2026 Tersisa 47 Hari Lagi!

Bayar PBB Sekarang, Jatuh Tempo PBB-P2 Tahun 2026 Tersisa 47 Hari Lagi!

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Batas waktu pembayaran (jatuh tempo) ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2026.

​Saat ini, waktu pembayaran tinggal menghitung mundur, yakni hanya tersisa 47 hari lagi. Masyarakat diharapkan dapat segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu berakhir.

​Manfaat Membayar PBB-P2 Tepat Waktu

​Membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata warga untuk kemajuan daerah. Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, Anda turut serta dalam:

  • ​Mendukung kelancaran pembangunan daerah.
  • ​Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • ​Memberikan manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
  • ​Mewujudkan Kabupaten Kendal yang lebih maju.

​Saluran Pembayaran yang Tersedia

​Untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak, Bapenda Kendal menyediakan berbagai alternatif kanal pembayaran yang mudah diakses. Segera bayar PBB-P2 Anda melalui:

  • Bank Jateng
  • Aplikasi Pembayaran Digital
  • Layanan Kantor Pos atau tempat-tempat pembayaran resmi lainnya.

​Peringatan Denda Keterlambatan

​Bapenda Kendal juga mengingatkan adanya sanksi bagi wajib pajak yang menunda pembayaran. Harap diperhatikan bahwa pembayaran yang dilakukan lebih dari tanggal 31 Oktober 2026 akan dikenakan denda administrasi sebesar 1% per bulan (berlaku sampai dengan maksimal 24 bulan).

"Bersama Kita Tingkatkan Pendapatan Daerah Untuk Pembangunan Kabupaten Kendal." Mari bayar PBB-P2 tepat waktu, untuk Kendal yang lebih baik!


Dipost : 14 September 2026 | Dilihat : 2

Share :