
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Batas waktu pembayaran (jatuh tempo) ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2026.
Saat ini, waktu pembayaran tinggal menghitung mundur, yakni hanya tersisa 47 hari lagi. Masyarakat diharapkan dapat segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu berakhir.
Membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata warga untuk kemajuan daerah. Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, Anda turut serta dalam:
Untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak, Bapenda Kendal menyediakan berbagai alternatif kanal pembayaran yang mudah diakses. Segera bayar PBB-P2 Anda melalui:
Bapenda Kendal juga mengingatkan adanya sanksi bagi wajib pajak yang menunda pembayaran. Harap diperhatikan bahwa pembayaran yang dilakukan lebih dari tanggal 31 Oktober 2026 akan dikenakan denda administrasi sebesar 1% per bulan (berlaku sampai dengan maksimal 24 bulan).
"Bersama Kita Tingkatkan Pendapatan Daerah Untuk Pembangunan Kabupaten Kendal." Mari bayar PBB-P2 tepat waktu, untuk Kendal yang lebih baik!
Dipost : 14 September 2026 | Dilihat : 2
Share :