Jambearum - Musrenbangdes dan Penetapan RKPDes Tahun 2025 dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) Periode 2020-2028 serta DU-RKP Tahun 2

Musrenbangdes dan Penetapan RKPDes Tahun 2025 dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) Periode 2020-2028 serta DU-RKP Tahun 2

JAMBEARUM.DESA.ID – Pemerintah Desa Jambearum melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Penetapan RKPDes Tahun 2025 pada Jum'at (13/09/2024) di Aula Balai Desa Jambearum.

Pada kegiatan ini juga digelar Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) Periode 2020-2028 serta DU-RKP Tahun 2026 Desa Jambearum. Hal ini didasarkan pada berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun.



Turut hadir dalam musyawarah ini, seluruh perangkat desa, BPD, Forpimcam, Ketua TP-PKK, Kader Posyandu, Lembaga Kesehatan Desa (LKD), Kader Pembangunan Manusia (KPM), Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW dan Pendamping Desa.

Kegiatan ini melibatkan semua komponen masyarakat, untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan. Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, BanProv, bagi hasil pajak, dan sumber dana lainnya.

Maksud dan tujuan dari Musrenbang Desa sendiri adalah dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalahMenyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.

Sebelum acara ditutup dilaksanakan penandatangan Berita Acara Hasil Musrenbang Desa, perwakilan peserta dilanjutkan Ketua BPD dan Kepala Desa.


Dipost : 26 September 2024 | Dilihat : 47

Share :