Persyaratan Kartu Keluarga
PERSYARATAN PENAMBAHAN ANGGOTA KARTU KELUARGA (KK) KARENA KELAHIRAN
- Surat Pengantar Desa/Kelurahan;
- Kartu Keluarga (KK) Asli;
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin (untuk Akte Kelahiran menggunakan Fotocopy buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama);
- Surat Lahir dari Bidan/Dokter/Puskesmas/RS;
- Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01)
- Fotocopy KTP-el
- Formulir F.1-01.
PERSYARATAN PENGURANGAN ANGGOTA KARTU KELUARGA (KK) KARENA MENINGGAL
- Kartu Keluarga (KK) Asli;
- Fotocopy Akta Kematian;
- Fotocopy KTP-el;
- Formulir F.1-05 Pernyataan Perubahan Data;
- Formulir F.1-01
PERSYARATAN PERUBAHAN DATA PADA KARTU KELUARGA (KK)
- Kartu Keluarga (KK) Asli;
- Fotocopy Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01);
- Fotocopy Ijazah Terakhir;
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai;
- Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian (F.2-29);
- Formulir Perubahan Data (F.1-05);
- Formulir Biodata WNI (1-01).
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG ATAU RUSAK
- Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK) dari Kepolisian;
- Kartu Keluarga Asli yang Rusak;
- Fotocopy KTP-el.
Pembuatan surat kehilangan Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu membuat surat pengantar dari Desa.
PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA
- Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
- Kutipan Akta Lahir Asli
- Surat Nikah/Akta Kawin bagi ysng sudah menikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP-el
- Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01).
Dipost :
16 Oktober 2019 | Dilihat : 875
Share :