Jambearum - Persyaratan Kartu Keluarga

Persyaratan Kartu Keluarga

PERSYARATAN PENAMBAHAN ANGGOTA KARTU KELUARGA (KK) KARENA KELAHIRAN

  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan;
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli;
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin (untuk Akte Kelahiran menggunakan Fotocopy buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama);
  4. Surat Lahir dari Bidan/Dokter/Puskesmas/RS;
  5. Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01)
  6. Fotocopy KTP-el
  7. Formulir F.1-01.

 

PERSYARATAN PENGURANGAN ANGGOTA KARTU KELUARGA (KK) KARENA MENINGGAL

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
  2. Fotocopy Akta Kematian;
  3. Fotocopy KTP-el;
  4. Formulir F.1-05 Pernyataan Perubahan Data;
  5. Formulir F.1-01                                                                  

 

PERSYARATAN PERUBAHAN DATA PADA KARTU KELUARGA (KK)

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
  2. Fotocopy Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01);
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir;
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai;
  5. Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian (F.2-29);
  6. Formulir Perubahan Data (F.1-05);
  7. Formulir Biodata WNI (1-01).

 

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG ATAU RUSAK

  1. Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK) dari Kepolisian;
  2. Kartu Keluarga Asli yang Rusak;
  3. Fotocopy KTP-el.

Pembuatan surat kehilangan Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu membuat surat pengantar dari Desa.

 

PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
  2. Kutipan Akta Lahir Asli
  3. Surat Nikah/Akta Kawin bagi ysng sudah menikah
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy KTP-el
  6. Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01).


Dipost : 16 Oktober 2019 | Dilihat : 875

Share :