Jambearum - Persyaratan Kartu Identitas Anak

Persyaratan Kartu Identitas Anak

PERSYARATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

  1. Fotocopy Akta kelahiran;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Pas Foto 3x4 berwarna (untuk anak usia 5 s/d 16 tahun 6 bulan) background foto warna biru untuk tahun lahir genap dan warna merah untuk tahun lahir ganjil;

 

Datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil - Jl. Pramuka (Kompleks Perkantoran) Kendal tanpa perlu Surat Pengantar dari Desa


Dipost : 16 Oktober 2019 | Dilihat : 834

Share :