Persyaratan Kartu Identitas Anak
PERSYARATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
- Fotocopy Akta kelahiran;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Pas Foto 3x4 berwarna (untuk anak usia 5 s/d 16 tahun 6 bulan) background foto warna biru untuk tahun lahir genap dan warna merah untuk tahun lahir ganjil;
Datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil - Jl. Pramuka (Kompleks Perkantoran) Kendal tanpa perlu Surat Pengantar dari Desa
Dipost :
16 Oktober 2019 | Dilihat : 571
Share :