Jambearum - Persyaratan Perekaman KTP Elektronik

Persyaratan Perekaman KTP Elektronik

PERSYARATAN PENCETAKAN KTP ELEKTRONIK BARU

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil - Jl. Pramuka (Kompleks Perkantoran) Kendal tanpa perlu Surat Pengantar dari Desa

 

PERSYARATAN PENGGANTIAN KTP-EL KARENA HILANG

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  2. Surat Kehilangan dari Polsek jika KTP-el Hilang.

Untuk Surat Kehilangan minta dulu Surat Pengantar dari Desa

 

PERSYARATAN PENGGANTIAN KTP-EL PERUBAHAN STATUS ATAU RUSAK

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang sudah berubah status;
  2. KTP-el asli yang lama atau rusak.

 


Dipost : 16 Oktober 2019 | Dilihat : 1020

Share :