Jambearum - Persyaratan Permohonan Akte Kelahiran

Persyaratan Permohonan Akte Kelahiran

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN

  1. Pengantar RT/RW;
  2. Formulir Permohonan Akta Kelahiran dari Desa;
  3. Asli Surat Lahir dari Bidan/Dokter/RS/SPTJM Lahir;
  4. Asli Surat Lahir dari Desa/kelurahan (F.2-01);
  5. Fotocopy KTP-el Orang tua/ pelapor/ yang bersangkutan;
  6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi keluarga/tetangga;
  7. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai/ bukti lain yang sah yang dilegalisir KUA;
  8. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Untuk Akte Kelahiran yang hilang, pemohon membuat surat kehilangan dari Polsek dahulu melalui Surat Pengantar dari Desa untuk dapat membuat duplikat Akte Kelahiran di Dispendukcapil Kendal.

 

PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA

  1. Pengantar RT/RW;
  2. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama;
  3. Kutipan Akta Lahir Asli;
  4. Surat Nikah/Akta Kawin bagi yang sudah menikah;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  6. Fotocopy KTP-el;
  7. Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01).


Dipost : 16 Oktober 2019 | Dilihat : 2228

Share :