Jambearum - Pemerintah Desa Jambearum Gelar Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

Pemerintah Desa Jambearum Gelar Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

JAMBEARUM.DESA.ID –Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika, Pemerintah Desa Jambearum sukses menyelenggarakan kegiatan edukasi dan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu, 13 Mei 2026 ini diselenggarakan di Balai Desa Jambearum.

Acara ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen penting di lingkungan desa. Para peserta yang hadir terdiri dari unsur Ketua RW, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jajaran perangkat desa, tokoh perempuan, hingga para tokoh masyarakat di Jambearum. Keterlibatan para tokoh ini diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengawasi dan menyebarkan pesan anti-narkoba hingga ke tingkat keluarga dan rukun warga.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan adiktif lainnya. Lebih lanjut ditegaskan bahwa zat atau obat tersebut—baik yang berasal dari tanaman maupun bukan, serta bersifat sintesis maupun semi-sintesis—sangat berbahaya karena dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, serta memicu ketergantungan yang parah.

Pihak kepolisian juga mengedukasi peserta mengenai faktor-faktor pendorong penyalahgunaan narkoba. Faktor tersebut bisa berasal dari individu (seperti keinginan coba-coba, ikut tren, dan mencari kenikmatan sesaat), faktor lingkungan, maupun faktor zat itu sendiri yang memang menimbulkan ketergantungan fisik dan psikis.

Selain dampak buruk bagi kesehatan fisik, mental, dan sosial, narasumber dari Polres Kendal juga mengingatkan tentang ancaman hukuman pidana yang sangat tegas. Aspek hukum penindakan narkoba saat ini diatur secara ketat, di antaranya melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menjerat produsen, pengedar, hingga penyalahguna.

Dengan diadakannya sosialisasi P4GN ini, Pemerintah Desa Jambearum berharap seluruh lapisan masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan kepeduliannya. Sinergi yang kuat antara kepolisian, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat dinilai sebagai kunci utama untuk membentengi generasi penerus dari ancaman peredaran gelap narkoba.


Dipost : 18 Mei 2026 | Dilihat : 7

Share :