Berita Terkini
JAMBEARUM.DESA.ID – Pada hari Selasa (23/05) Satpol PP Kabupaten Kendal melakukan kunjungan ke Balai Desa Jambearum untuk melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pemberantasan rokok ilegal. Kunjungan ini sebagai bentuk sinergi dalam rangka melaksanakan optimalisasi dan tugas dari Satgas Pemberantasan Cukai Rokok/Tembakau Ilegal (Satgas DBHCHT).
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Desa Jambearum Lukman Isnaeni bersama perangkat desa Jambearum. Kepala Desa Jambearum menyambut baik koordinasi dari tim Satpol PP Kabupaten Kendal dan mengungkapkan bahwa untuk desa Jambearum tidak ada industri rokok dengan cukai ilegal maupun non cukai.
“Koordinasi ini juga menjadi pengingat terhadap pengawasan peredaran rokok ilegal di Desa Jambearum sekaligus memberikan informasi yang dapat pemerintah desa sampaikan kepada masyarakat terutama terkait peredaran rokok ilegal di pasaran yang dapat menimbukan masalah kesehatan bagi masyarakat dan mengancam keberlanjutan usaha dari industri rokok yang legal serta merugikan negara dari sisi penerimaan cukai,” ungkap Lukman.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pengendalian peredaran rokok ilegal terus menjadi pusat perhatian bersama. Sinergi dan koordinasi pemerintah desa dengan Satpol PP ini diharapkan dapat terus berjalan baik agar penegakan hukum di lapangan terlaksana secara optimal sehingga dapat mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari paparan rokok ilegal. Kegiatan koordinasi berjalan aman dan lancar.
Dipost : 24 Mei 2023 | Dilihat : 371
Share :