Jambearum - KPU Kendal Telah Terima 17 Parpol Daftar Bakal Caleg

KPU Kendal Telah Terima 17 Parpol Daftar Bakal Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kendal telah menutup pendaftaran Calon Legislatif pada Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Rokhimudin usai menerima pendaftaran Calon Legislatif pada Minggu (13/5/2023).

Rokhimudin menerangkan, bahwa pendaftaran Caleg DPRD Kendal sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023 dan akan ditutup pada tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59 malam.


"Untuk partai yang sudah mendaftarkan para Bakal Calegnya untuk maju DPRD Kendal pada Pemilu 2024 hingga tanggal 14 Mei 2023 sudah ada 17 partai politik, diantaranya Partai Golkar, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Nasdem, PKS, PAN, PBB, PPP, Partai Demokrat, Partai Perindo, Gelora, PSI, Hanura, Umat, Garuda, dan Partai Buruh," ungkap Rokhimudin.

Komisioner KPU Kendal ini juga menerangkan, dari 18 Partai Politik di Kabupaten Kendal hanya ada satu partai yang tidak mendaftarkan Calegnya, yaitu Partai PKN.


Dipost : 15 Mei 2023 | Dilihat : 2683

Share :