Berita Terkini
KPU Kabupaten Kendal menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal sebanyak 719 orang dari 17 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kendal. Untuk jumlah bakal calon terdiri dari 439 orang laki-laki dan 280 orang perempuan. Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal ini diterima KPU berdasarkan jadwal pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Kendal yang sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023 dan ditutup pada tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59 malam.
Untuk selanjutnya tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 akan berlangsung selama enam bulan tiga hari, yaitu mulai 1 Mei sampai 6 Agustus. Serangkaian tahapan tersebut meliputi verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon, dan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Selanjutnya KPU akan mulai melakukan penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara), yang akan dimulai tanggal 6 Agustus sampai dengan 18 Agustus secara rinci. Setelahnya akan disampaikan dokumennya dan pada tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 23 Agustus. Selama lima hari kalender, KPU akan mengumumkan DCS. Setelah DCS, KPU akan mulai menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan kemudian secara resmi akan mengumumkannya pada 4 November 2023.
Untuk wilayah Kabupaten Kendal dibagi menjadi 6 (enam) daerah pemilihan. Dan Para calon anggota DPRD Kabupaten Kendal ini berasal dari 17 partai politik, diantaranya Partai Golkar, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Nasdem, PKS, PAN, PBB, PPP, Partai Demokrat, Partai Perindo, Gelora, PSI, Hanura, Umat, Garuda, dan Partai Buruh. Dari 18 Partai Politik di Kabupaten Kendal hanya ada satu partai yang tidak mendaftarkan Calegnya, yaitu Partai PKN.
Dipost : 17 Mei 2023 | Dilihat : 26655
Share :