Berita Terkini
JAMBEARUM.DESA.ID – Daftar Pemilih dalam Pemilu menjadi sebuah hal yang sangat krusial dalam menunjang suksesnya pelaksanaan Pemilu. Dengan memperhatikan jadwal dari KPU, PPS Desa Jambearum mempublikasikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditempelkan di tempat strategis yaitu mading Desa Jambearum sejak Rabu (12/04) agar dapat dicermati oleh masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat melakukan pencermatan agar nama diri benar-benar telah tercantum dalam DPS yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Kendal melalui PPS Desa Jambearum.
Rizal Pallevi, Anggota PPS Desa Jambearum bidang Teknis Penyelenggaraan, Data dan Informasi berharap agar masyarakat aktif melihat DPS yang telah dipasang dan memastikan telah terdaftar di TPS yang bersangkutan.
Jika masyarakat belum masuk dalam daftar atau terjadi kesalahan data pada daftar pemilih dapat segera melaporkan kepada PPS Desa Jambearum untuk mengajukan tanggapan dan masukan dengan memperlihatkan identitas kependudukan atau surat keterangan yang sah.
Panwaslu Desa Jambearum, Suharno mengapresiasi ketepatan waktu dan kerja sama yang baik dari PPS maupun Sekretariat PPS Jambearum sehingga DPS dapat dipasang tanggal 12 April 2023 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Dipost : 12 April 2023 | Dilihat : 1501
Share :