JAMBEARUM.DESA.ID – Pemerintah Desa Jambearum melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Jambearum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal pada Rabu (07/05/2025) di Aula Balai Desa Jambearum.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya:
1. Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
2. Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
3. Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Jenis Layanan Koperasi Merah Putih
Koperasi ini wajib menyediakan layanan sesuai kebutuhan desa, seperti:
Penutup:
Dengan Inpres 9/2025, desa punya kesempatan emas membangun koperasi yang pro-rakyat dan berkelanjutan. Manfaatkan dukungan pemerintah pusat dan daerah untuk wujudkan desa mandiri!
Setelah Musdesus selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Paseban yang diikuti masyarakat desa.
Berikut Hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) :
PENGURUS KOPERASI MERAH PUTIH DESA JAMBEARUM KECAMATAN PATEBON
KETUA : SURONO, S.Pd
WAKA BIDANG KEANGGOTAAN : DEWI ASMAWATI
WAKA BIDANG USAHA : SOBIRIN
SEKRETARIS : MARGI UTAMI
BENDAHARA : IMAM SYAMSURIJAL
PENGAWAS :
SIMPANAN POKOK : Rp100.000 PER ANGGOTA
SIMPANAN WAJIB : Rp10.000 PER BULAN PER ANGGOTA
Dipost : 08 Mei 2025 | Dilihat : 173
Share :