Berita Terkini
JAMBEARUM.DESA.ID – Pemkab Kendal mengambil kebijakan menghapus tagihan denda admistrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tagihan tahun 2014-2018. Penghapusan denda bagi masyarakat yang menunggak PBB berlaku mulai tanggal 1 hingga 30 September 2019. Kebijakan tersebut ditempuh dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, bupati menghimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan baik tersebut dengan membayarkan tunggakan PBB yang belum terbayar tahun 2014-2018 tanpa menanggung dendanya.
Pembayaran tunggakan PBB tersebut dilakukan di tempat yang telah disiapkan. Untuk Desa Jambearum dapat dilakukan setiap hari Rabu di balai Desa Jambearum, atau dapat langsung ke Bank Jateng Cabang Kendal dan Kantor Pos.
Pembayaran pajak PBB dari masyarakat tersebut sangat berguna bagi Pembangunan daerah Kabupaten Kendal. Dan tentu manfaat pajak akan kembali kepada masyarakat.
Ayo Bayar Pajak PBB-P2, Jangan ditunda-tunda.
Dipost : 21 Oktober 2019 | Dilihat : 799
Share :