JAMBEARUM.DESA.ID – Musyawarah Dusun di Desa Jambearum bagi penerima BLT DD 2020 digelar pada hari Jum'at (24/04/2020) di masing-masing dusun. Dalam rapat yang diadakan di empat dusun ini dihadiri oleh unsur BPD, perangkat desa dan unsur Ketua RT RW.
Kriteria calon penerima BLT DD berdasarkan kriteria rumah tangga tidak mampu, warga yang mengalami sakit kronis, dan warga yang terkena PHK dengan berdasar surat resmi dari perusahaan. Data merupakan hasil data akurat masing-masing RT dengan mempertimbangkan alokasi jumlah penerima BLT.
Uang yang akan diterima oleh calon BLT DD masing masing sebesar Rp600.000 selama 3 (tiga) bulan.
Selanjutnya dari musyawarah dusun akan diajukan ke Musyawarah Desa Penerima BLT DD dan dikirimkan ke kecamatan dan kabupaten. Dari hasil kesepakatan RT, RW, BPD dan perangkat desa dan berharap dapat meringankan warga yang terdampak COVID-19.