Jambearum - PTSL Desa Jambearum

PTSL Desa Jambearum

Jambearum - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia, Hal ini membuktikan pentingnya sertifikat sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Agar perseteruan itu tidak sampai terjadi Perangkat Desa Jambearum melakukan Kegiatan PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, kepada masyarakat yang ingin mendata perihal kepemilikan tanah. Adapun syarat - syarat PTSL sebagai berikut :

1. Foto Copy KTP

2. Foto Copy SPPT/ Surat Pajak, Surat Hibah/ Jual Beli/ Waris/ Wakaf.

3. Foto Copy Kartu Keluarga

 

PTSL adalah proses pendaaftaran tanah yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, dalam satu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lain yang setingkat.

Termasuk di Desa Jambeaarum Sendiri, telah melakukaan kegiatan PTSL tersebut. PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah  untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. dengan adanya kegiatan PTSL ini memudahkan pemerintah daerah melakukan penataan kota.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Dipost : 04 Maret 2020 | Dilihat : 605

Share :