Jambearum - Bayar PBB Sekarang, Jatuh Tempo PBB-P2 Tahun 2026 Tersisa 47 Hari Lagi!

Bayar PBB Sekarang, Jatuh Tempo PBB-P2 Tahun 2026 Tersisa 47 Hari Lagi!

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal dan Pemerintah Desa Jambearum kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Batas waktu pembayaran (jatuh tempo) ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2026.

​Saat ini, waktu pembayaran tinggal menghitung mundur, yakni hanya tersisa 47 hari lagi. Masyarakat diharapkan dapat segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu berakhir.

​Manfaat Membayar PBB-P2 Tepat Waktu

​Membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata warga untuk kemajuan daerah. Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, Anda turut serta dalam:

  • ​Mendukung kelancaran pembangunan daerah.
  • ​Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • ​Memberikan manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
  • ​Mewujudkan Kabupaten Kendal yang lebih maju.

​Saluran Pembayaran yang Tersedia

​Untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak, Bapenda Kendal menyediakan berbagai alternatif kanal pembayaran yang mudah diakses. Segera bayar PBB-P2 Anda melalui:

  • Bank Jateng
  • Aplikasi Pembayaran Digital
  • Layanan Kantor Pos atau tempat-tempat pembayaran resmi lainnya.

​Peringatan Denda Keterlambatan

​Bapenda Kendal juga mengingatkan adanya sanksi bagi wajib pajak yang menunda pembayaran. Harap diperhatikan bahwa pembayaran yang dilakukan lebih dari tanggal 31 Oktober 2026 akan dikenakan denda administrasi sebesar 1% per bulan (berlaku sampai dengan maksimal 24 bulan).

"Bersama Kita Tingkatkan Pendapatan Daerah Untuk Pembangunan Kabupaten Kendal." Mari bayar PBB-P2 tepat waktu, untuk Kendal yang lebih baik!


Dipost : 14 September 2026 | Dilihat : 19

Share :