Berita Terkini
JAMBEARUM.DESA.ID – Pemkab Kendal kembali mengambil kebijakan menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tagihan tahun 2014-2018. Penghapusan denda bagi masyarakat berlaku mulai tanggal 15 November sampai dengan 15 Desember 2019.
Adapun untuk meningkatkan partisipasi warga Kendal, Bakeuda kini telah bekerja sama dengan pihak lain untuk mempermudah pembayaran yaitu dapat melakukan pembayaran dan pelunasan di Kantor Pos dan Bank Jateng secara langsung.
Bakeuda berharap dengan program penghapusan PBB yang kedua ini dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat, lantaran program hanya berlaku selama 1 bulan.
Ayo Bayar Pajak PBB-P2, Jangan ditunda-tunda.
Dipost : 15 November 2019 | Dilihat : 854
Share :